Polres Luwu Utara Pantau Penjualan Obat Sirup Pasca Terbitnya Edaran BPOM RI

Aksan Hidayat
Polres Luwu Utara lakukan pemantauan obat sirup pasca terbitnya surat edaran BPOM RI, (Foto : Dok Polres Lutra)

"Dari hasil pemantauan kami di lapangan, pihak Apotek sudah memisahkan dan menurunkan stok obat yang dimaksud dari Etalase. Mereka bahkan memasang himbauan yang menegaskan tidak memberi pelayanan pembelian dan resep obat sirup. Ini berlangsung hingga penghentian sementara dicabut kembali." Ujarnya. 

Untuk diketahui, Menteri Kesehatan dan Farmasi pada Kamis (20/10/2022) melaksanakan vicon dan disepakati.

Hold atau penahanan sementara terhadap seluruh sediaan sirup semata mata dilakukan untuk perlindungan terhadap masyarakat khususnya Anak-anak. 

Pengumuman penarikan ataupun Release kembali sediaan obat-obat termasuk Vitamin hanya dapat dilakukan Oleh BPOM 

Melalui hasil sampling dan pengujian oleh BPOM RI menemukan 5 produk yang menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman dan saat ini diminta untuk ditahan peredarannya.

Kelima produk itu masing-masing Termorex Sirup (Obat Demam), Flurin SMP Sirup (Obat Batuk dan Flu), Unibebi Demam Sirup (Obat Demam), Unibebi Cough Sirup (Obat Batuk dan Flu) dan Unibebi Demam Drops (Obat Demam). 

Warga juga dihimbau untuk tetap waspada dan menghubungi tim medis jika menemukan gejala penurunan volume/frekuensi urin utamanya pada anak usia dibawah 6 Tahun serta tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten.

Masyarakat juga diminta untuk membeli obat-obatan dari Apotek atau saran Farmasi yang memiliki ijin resmi.

Editor : Nasruddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network