Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendatangkan barang haram tersebut dari wilayah Makassar.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Palopo," katanya.
Jika terbukti pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait