Terima Kiriman Ribuan Butir Obat Daftar G, IRT di Luwu Diringkus Polisi

Tim inews
Polisi ringkus wanita penerima paket berisi ribuan obat daftar G, (Foto Dok. Humas Polres Luwu).

Selain pelaku, polisi ikut mengamankan 3105 butir obat daftar G jenis Tryhexyphenidil (THD) dan 1 lembar kain selimut berwarna pink sebagai barang bukti.

"Rencananya obat ilegal tersebut akan kembali dijual dengan harga Rp. 5.000 per butir," kata Mustari.

Atas perbuatannya itu, pelaku kini mendekam di tahanan mapolres Luwu, pelaku dijerat pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Subs Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Hingga saat ini, polisi masih terus mengembangkan termasuk mencari keberadaan dari pemilik ribuan obat itu.

Editor : Nasruddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network