Selain pelaku, polisi ikut mengamankan 3105 butir obat daftar G jenis Tryhexyphenidil (THD) dan 1 lembar kain selimut berwarna pink sebagai barang bukti.
"Rencananya obat ilegal tersebut akan kembali dijual dengan harga Rp. 5.000 per butir," kata Mustari.
Atas perbuatannya itu, pelaku kini mendekam di tahanan mapolres Luwu, pelaku dijerat pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Subs Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Hingga saat ini, polisi masih terus mengembangkan termasuk mencari keberadaan dari pemilik ribuan obat itu.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait