Lamban Ungkap Pemerkosa Ibu Hamil, Yertin : Kalau Ada Korban Baru Apa Polres Luwu Bertanggung Jawab

Nasruddin Rubak
Yertin Ratu, aktivis perempuan soroti kinerja Polres Luwu yang dinilai lamban Ungkap pelaku pemerkosa ibu hamil, (Foto : FB Yertin Ratu)

LUWU,iNewsLutra.id - Yertin Ratu, aktivis perempuan asal Luwu Raya menyoroti kinerja Polres Luwu yang dinilai lamban dalam mengungkap pelaku pemerkosaan NA (18) wanita hamil 6 bulan di Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Senin, (07/11/2022) lalu. 

Menurut Yertin, polisi seharusnya sudah menangkap pelaku karena dikwatirkan jika masih berkeliaran akan menjadi ancaman bagi perempuan lainnya.

"Kalo ada korban baru dari terduga pelaku, apa polisi (Polres Luwu) mau bertanggung jawab," ujarnya.

Yertin mengatakan kehadiran negara dalam melindungi korban kekerasan seksual secara komprehensif dari hulu hingga hilir sudah diatur dalam UU No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, memulihkan, melaksanakan penegakan hukum serta mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual dan memastikan tidak akan terulang kasus kekerasan yang sama," katanya.

Yertin berharap pihak kepolisian Polres Luwu menjadikan kasus pemerkosaan ibu hamil tersebut sebagai skala prioritas mengingat angka kekerasan seksual di daerah itu cukup tinggi.

Tak hanya itu, Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Kabupaten Luwu diminta agar mengambil peran untuk mengurangi dan mengantisipasi terjadi kasus serupa.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muh. Saleh saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan.

"Ini sementara proses penyidikan, namun pelakunya melarikan diri sehingga dalam proses pencarian pelakunya," kata Muh. Saleh Via Whatsapnya. Selasa (22/11/2022).

Diberitakan sebelumnya kasus pemerkosaan ibu hamil yang terjadi di Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu bermula saat korban NA sedang tidur bersama saudarinya SW.

Korban yang tengah tidur mendengar suara gonggongan anjing. Saat itu,  korban bangun lalu mengecek penyebab suara gonggongan itu.

Saat keluar kamar NA melihat ada bayangan yang seolah mengintip aktifitasnya.

Tak berselang lama pelaku dalam kondisi tanpa busana masuk ke rumah dan langsung memegang tangan NA sambil mendorong masuk kamar, pelaku kemudian menindih dan mengancam akan membunuh jika melawan.

Selain memperkosa NA pelaku juga memegang kemaluan SW. Pasca kejadian itu pelaku langsung kabur.

Tak terima atas kejadian itu korban melapor ke Mapolres Luwu dengan harapan pelaku sesegera mungkin bisa tertangkap.

Editor : Nasruddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network