JAKARTA, iNewsLutra.id - Nikah siri memiliki alasan tertentu, namun apakah dampak dari menikah siri dan apakah boleh tinggal satu rumah?. Pertanyaan ini tentunya menarik diulas karena masih kerap dijumpai di masyarakat.
Secara etimogi, kata siri berasal dari bahasa Arab yaitu Sirrun yang berarti rahasia, sunyi, diam, tersembunyi. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, nikah siri merupakan pernikahan yang hanya disaksikan seorang modin atau pengurus masjid tanpa melalui Kantor Urusan Agama (KAU).
Ada beragam faktor nikah siri di antaranya masalah biaya karena tidak mampu membayar administrasi pencatatan nikah, ada juga yang karena takut tercatat di KAU lantaran terbentur aturan tempat kerja misalnya PNS yang dilarang menikah lebih dari satu tanpa adanya seizin pengadilan atau sebab lainnya.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait