Apakah Nikah Siri Bisa Tinggal Serumah?
Pasangan yang melakukan nikah siri sah-saja saja tinggal dalam satu rumah, hanya saja karena tiak tercatat di kua maka konsekueinsinya bisa digerebek masyarakat karena bisa dianggap kumpul kebo karena tidak memiliki legalitas yang sah.
Undang-Undang tentang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 sudah mengatur perkawinan. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur jika “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”.
Kendati demikian di ayat selanjutnya dalam pasal tersebut mewajibkan pencatatan perkawinan mendapatkan akta perkawinan sebagai bukti telah terjadinya/berlangsungnya perkawinan, bukan yang menentukan sah tidaknya perkawinan.
Nah ketiadaan bukti ini lah akan menjadi kendala pasangan yang melangsungkan nikah siri karena tidak memiliki legalitas hukum dari negara.
Taukah anda jika orang yang nikah siri bisa dijerat pidana pasal perzinaan, Pasal 284 karena tinggal serumah sekamar dan seranjang seketiduran tanpa terikat dalam perkawinan yang sah.
Dalam pasal tersebut diatur ancaman kurungan penjara tertuju kepada pasangan suami atau istri yang terikat perkawinan, atau seorang laki atau perempuan yang tidak terikat pernikahan.
tak hanya Pasal 284, Pasal 279 KUHPidana pada ayat (1) disebutkan “Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun barangsiapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu”.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait