Nikah Siri Bisa Tinggal Serumah? Apa Dampaknya bagi Istri dan Anak

Nasruddin Rubak
Dampak nikah siri bagi Istri dan Anak . (Foto: Ninefinestuff)


Selain ancaman penjara dampak yang ditimbulkan dari nikah siri juga menjadi permasalah yang serius utamanya bagi pasangan yang sudah melakukan pernikah sah sebelumnya. 

tak hanya itu saja, anak yang di dapat dari hasil pernikahan siri juga tidak dapat menuntut hak Ayah  karena anak hasil nikah siri hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu. 

Dengan dilahirkan dalam perkawinan yang tidak dicatatkan, kelahiran anak menjadi tidak tercatatkan pula secara hukum dan hal ini melanggar hak asasi anak (Konvensi Hak Anak). Anak-anak ini berstasus anak di luar perkawinan. 

Dampak selanjutnya yakni Anak dan Istri tidak memiliki hak menuntut nafkah dari perkawinan yang tidak tercatat. Istri maupun anak yang dilahirkan dari perkawinan tidak mempunyai hak menuntut nafkah ataupun warisan dari ayahnya, ini sangat merugikan para pihak yang terlibat (terutama perempuan), terlebih lagi kalau sudah ada anak-anak yang dilahirkan. 

Demikian ulasan hukum apakah nikah siri boleh tinggal serumah dan apa dampak yang ditimbulkan bagi anak. 

Wallahu A'lam

Artikel ini telah tayang di jabar.inews.id dengan judul " Apakah Nikah Siri Bisa Tinggal Serumah? Begini Jawaban dan Penjelasannya "

Editor : Nasruddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network