Lebih jauh ia menjelaskan, bahwa adanya pihak mempersoalkan kepemilikan saham yang sah dan hal lainnya menurut kami itu adalah kewenangan pemerintah, saya kira kita ini sebagai warga negara yang baik harus tunduk dan taat pada ketentuan hukum yang berlaku, adapun jika masih ada pihak yang kurang berkenan dengan hal itu saya kira negara ini telah menyiapkan ruang - ruang hukum sebagai salurannya, jadi silahkan melewati proses hukum yang ada dan tidak dengan membenturkan masyarakat di daerah ini hanya untuk kepentingan pribadi.
"PT. CLM telah beraktifitas dan memenuhi segala ketentuan dan kewajiban hukum serta peraturan lainnya yakni, Akte Nomor AHU-0065865.AH.01.01 Tahun 2022 tanggal 13 September 2022 yang telah tercatat dalam sistem Administrasi Badan Hukum serta Akte, Nomor AHU-AH.01.03-0290917 dan perubahan data perseroan Akte Nomor AHU-AH.01.09-0054406 yang selanjutnya disebut akte Nomor 06 Tanggal 13 september 2022 dan dari sisi teknis akun MODI telah dilakukan perubahan data perseroan serta telah diberikan persetujuan RKAB Nomor B-431/MB.04/DJB.M/2023 tentang persetujuan RKAB PT. CLM Tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Dirjen MINERBA Kementrian ESDM RI," bebernya.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait