JAKARTA,iNews Lutra.id - Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara ke Richard Eliezer alias Bharada E karena dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Bharada E terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam pembacaan keputusan itu, Icad terbukti secara bersama- sama melakukan perbuatannya tindak pidana yang menghilangkan nyawa seseorang.
Ketua majelis hakim Wahyu membacakan keputusan dalam dengan menyatakan Icad bersama terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait