Richard Eliezer alias Bharada E Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Nasruddin Rubak
Ricard Eliezer divonis hukuman 1,6 tahun penjara. (Foto : istimewa)

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bharada E dengan pidana hukuman 1 tahun dan enam bulan penjara," kata ketua majelis hakim Wahyu saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Seusai pembacaan vonis, terdakwa Richard Eliezer tanpa tak kuasa menahan air mata, nampak ruang sidang juga bergemuruh oleh sejumlah fans Icad.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 12 tahun penjara. 

Hal yang meringankan Bharada E karena menjadi justice collaborator sehingga kasus pembunuhan brigadir J bisa terungkap. Icar juga dianggap masih mudah dan sopan selama proses persidangan. Hal memberatkan adalah hubungan akrab dengan korban tidak dihargai.

Editor : Nasruddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network