MAKASSAR, iNewsLutra - MNC Media beserta empat organisasi pers di Sulawesi Selatan mendesak Polda Sulawesi Selatan memproses oknum anggota polisi yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap jurnalis iNews di Kabupaten Bulukumba.
Oknum anggota polisi yang diduga melakukan penganiayaan dinilai melanggar kode etik bahkan masuk dalam tindak pidana.
Keempat organisasi pers tersebut masing-masing Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Pengda Sulselbar, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Makassar, dan Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel.
Andi Muhammad Yusuf Aries, Kepala Biro iNews TV Makassar mengaku sangat menyayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota Polres Bulukumba.
"Pada dasarnya kami di MNC media melawan segala bentuk kekerasan khususnya yang terjadi terhadap reporter kami. Apalagi itu dilakukan saat menjalankan tugas," kata Andi Muhammad Yusuf Aries ke wartawan. Kamis,(13/4/2023).
Menurutnya, perbuatan yang dilakukan oleh oknum kepolisian itu telah mencederai bukan hanya korban secara fisik dan mental, tapi juga melukai profesi jurnalis sebagai salah satu komponen dalam negara demokrasi di Indonesia.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait