Andi meminta kepolisian bekerja profesional dalam menangani kasus yang menimpa Dirman Saso.
"Jadi kami berharap organisasi pers bisa mengawal kasus ini," ujarnya.
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia( IJTI) Pengda Suselbar, Andi Muhammad Sardi, mengatakan, arogansi yang dilakukan oleh polisi saat pengamanan aksi unjuk rasa penolakan Undang-undang Cipta Kerja di Bulukumba sangat disayangkan dan itu merupakan pelanggaran berat.
"Jika terbukti pelaku benar melakukan intimidasi dengan cara menodongkan senpi ke jurnalis, itu merupakan pelanggaran berat karena mengancam kerja kerja jurnalis tv saat peliputan," tegasnya.
Sardi menjelaskan, apa yang dilakukan oleh polisi yang mengintimidasi, menodongkan pistol dan menghapus file rekaman merupakan tindakan yang tidak dibenarkan.
Sementara Didit Hariyadi, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar menyangkan kejadian tersebut.
Menurut Didit, jurnalis mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sesuai Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun ia menyayangkan polisi yang melakukan pemukulan saat pers menjalankan tugasnya. "Ini masuk ancaman pidana," katanya.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait