PALOPO,iNewsLutra.id - Kepolisian Polres Kota Palopo, Sulawesi Selatan resmi mengeluarkan foto disertai ciri-ciri salah satu DPO yang terlibat dalam kasus perdagangan dan persetubuhan anak bawah umur.
Dalam keterangan foto yang diliris Polres Palopo, pelaku diketahui bernama Joni alias John Tikara (JT) usia 43 tahun.
Pelaku memiliki tinggi badan 170 cm, rambut hitam lurus, mata hitam dan kulit sawo matang, tulis dalam keterangan foto yang disebar Humas Polres Palopo. Senin, (17/4/2022) malam.
Polisi meminta jika ada informasi terkait DPO JT untuk segera melaporkan ke polisi.
"Silahkan menghubungi nomor telpon Polres Palopo melalui 110," tulis dalam keterangan foto tersebut.
Untuk diketahui JT dinyatakan sebagai DPO usai ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana prostitusi anak bawah umur dan ditetapkan sebagai DPO Maret 2021 lalu.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait