JT dinyatakan terlibat setelah polisi menangkap mucikari berinisial MP (21), pelaku MP mengaku menjual korban ke JT.
Untuk diketahui, JT merupakan seorang politisi yang pernah mencalonkan diri sebagai caleg untuk DPRD Palopo tahun 2019 melalui partai Nasdem, namun karena jumlah suara yang tidak mencukupi sehingga JT gagal duduk sebagai wakil rakyat.
Pada Senin 8 Maret 2021 lalu, Kasat Reskrim yang saat itu dijabat AKP Andi Aris Abubakar menyatakan surat DPO JT sudah dikeluarkan dan sementara dalam pengejaran polisi.
"tersangka JT kini ditetapkan sebagai DPO dan kini dalam pengejaran,” kata Andi Aris.
Meski sudah tiga tahun berstatus DPO hingga sudah tiga kali pergantian Kapolres dan Kasat Reskrim namun pelaku JT masih belum bisa tertangkap.
Berbagai upaya dilakukan polisi untuk menangkap pelaku termasuk menyebar foto disertai ciri pelaku.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait