Demi Sekolahkan Anak Sejumlah IRT Geruduk dan Bermalam di Kantor Eksternal PT Vale Indonesia

Nasruddin Rubak
Sejumlah Ibu orang tua siswa geruduk dan bermalam di Kantor Eksternal PT Vale Indonesia, (Foto : istimewa).

LUTIM,iNewsLutra.id - Sejumlah orang tua siswa yang tergabung dalam  Lembaga To Sorowako Mpeasa Patundu (L- TSM) menggeruduk kantor eksternal PT Vale Indonesia yang ada di jalan Ternate, Kelurahan Magani, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Rabu, (3/5/2023).

Mereka yang didominasi ibu rumah tangga ini menuntut pihak eksternal PT Vale Indonesia segera mengeluarkan rekomendasi bagi anak mereka untuk bisa melanjutkan pendidikan di sekolah Yayasan Pendidikan Sorowako.

Kendati pihak eksternal PT Vale sudah menemui mereka namun belum membuahkan hasil.

"Sudah ada perwakilan eksternal menemui kami namun sampai saat ini belum ada keputusan karena mereka tidak bisa mengeluarkan rekomendasi dengan alasan masih punya atasan tertinggi," kata Suharti Jasman, salah satu orang tua siswa.

Suharti menambakan jika aksi pertama yang dilakukan pada Jumat 28 April 2023 lalu, pihak eksternal PT Vale Indonesia menjanjikan surat rekomendasi paling lambat 2 Mei, namun janji tersebut tidak terealisasi.

Berikut video sejumlah warga yang menggeruduk dan bermalam di kantor eksternal PT Vale Indonesia. Klik Link

"Ini kami datang menagih janji sebagai hak kami warga asli Sorowako untuk menyekolahkan anak kami. Kami dijanji tanggal 2 mei tapi sampai saat ini belum ada hasilnya," katanya.

Aksi ini sudah dilakukan selama 2 hari berturut-turut sejak Selasa, 2 Mei hingga Rabu 3 Mei, para ibu rumah tangga ini bahkan nekad bermalam dan tidur dipinggiran kantor demi mendapat rekomendasi demi menyekolahkan anak mereka.

Apabila rekomendasi yang dijanjikan oleh External Relation PT. Vale Indonesia tidak segera dikeluarkan para ibu rumah tangga ini berjanji akan terus berada dan bermalam di kantor tersebut pasalnya batas pendaftaran siswa baru di Yayasan Pendidikan Sorowako berakhir pada 5 Mei 2023.

PT Vale yang sebelumnya bernama PT Inco memiliki perjanjian fatwa guna tanah yang berkewajiban memenuhi hak masyarakat Sorowako untuk pendidikan, kesehatan dan tenaga kerja.

"Berdasarkan kesepakatan perusahaan PT Inco sekarang PT Vale dan masyarakat asli korban tanah mendapat fasilitas untuk bersekolah di YPS sebagai wujud tanggung jawab PT Vale," kata Lukman Hakim, Ketua L-TSM.

Pihaknya ikut mempertanyakan kendala pimpinan eksternal relation karena hingga saat ini belum ada keputusan bahkan terkesan mengabaikan masyarakat.

Editor : Nasruddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network