Korban Tewas Tambang Ilegal, Jenazah Ditandu Sejauh 30 Km dari Lutra ke Poso Lewati Hutan dan Sungai
“Jenazah Adrianus kemudian ditandu ke kampung halamannya di Desa Gintu, Kecamatan Lore Selatan, Poso, Sulawesi Tengah sejauh 30 km melewati jalur hutan dan menyebrang sungai berarus deras,” ujar Wiliam Marton, warga Rampi.
Warga berharap penambangan emas ilegal di Kecamatan Rampi, Kabupaten Luwu Utara segera ditindak tegas.
Polisi diminta menangkap para pelaku dan menyita alat berat yang digunakan karena dinilai merusak hutan apalagi para penambang diduga menggunakan bahan kimia berbahaya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait