Korban Tewas Tambang Ilegal, Jenazah Ditandu Sejauh 30 Km dari Lutra ke Poso Lewati Hutan dan Sungai

Nasruddin Rubak
Jenazah Adrianus Koase alias Dianu (30) yang tewas tertimbun di lokasi penambangan emas  ilegal di Kecamatan Rampi, Kabupaten Luwu Utara (Lutra), terpaksa ditandu melalui jalur hutan sejauh 30 kilo meter (km) menuju Poso. Foto: Tangkapan Layar

“Jenazah Adrianus kemudian ditandu ke kampung halamannya di Desa Gintu, Kecamatan Lore Selatan, Poso, Sulawesi Tengah sejauh 30 km melewati jalur hutan dan menyebrang sungai berarus deras,” ujar Wiliam Marton, warga Rampi.

Warga berharap penambangan emas ilegal di Kecamatan Rampi, Kabupaten Luwu Utara segera ditindak tegas.

Polisi diminta menangkap para pelaku dan menyita alat berat yang digunakan karena dinilai merusak hutan apalagi para penambang diduga menggunakan bahan kimia berbahaya.

 

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network