PALOPO,iNewsLutra.id - Warga soroti adanya aktivitas tambang galian C di Kelurahan Sampoddo, Kecamatan Wara Selatan, Palopo. Diduga aktivitas pertambangan tersebut tidak mengantongi izin dari pihak terkait.
Aktivitas tambang galian C itu kerap menimbulkan masalah di masyarakat. Sulfiadi yang merupakan salah satu aktivis di Palopo ikut mengeluhkan hal tersebut.
"Hasil investigasinya di lapangan bahwa jika hujan aktivitas tambang ini menyebabkan banjir lumpur di jalan, saat kemarau berdebu. Hal ini menyebabkan kerusakan lingkungan," kata Sulfiadi, Sabtu (10/6/2023).
Ia menilai hal tersebut merupakan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan sesuai dengan pasal 480 KUHP yang berimbas pada hukum pidana.
"Padahal ini sudah jelas-jelas tindakan yang melanggar aturan dan sudah sangat jelas bahwa aktivitas tambang galian C di Sampoddo ini tidak mengantongi izin," tegasnya.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait