Tambang Galian C di Palopo Disorot, Warga Minta Aparat Ambil Tindakan

Arzad
Dok Istimewah

PALOPO,iNewsLutra.id - Warga soroti adanya aktivitas tambang galian C di Kelurahan Sampoddo, Kecamatan Wara Selatan, Palopo. Diduga aktivitas pertambangan tersebut tidak mengantongi izin dari pihak terkait.

Aktivitas tambang galian C itu kerap menimbulkan masalah di masyarakat. Sulfiadi yang merupakan salah satu aktivis di Palopo ikut mengeluhkan hal tersebut.

"Hasil investigasinya di lapangan bahwa jika hujan aktivitas tambang ini menyebabkan banjir lumpur di jalan, saat kemarau berdebu. Hal ini menyebabkan kerusakan lingkungan," kata Sulfiadi, Sabtu (10/6/2023).

Ia menilai hal tersebut merupakan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan sesuai dengan pasal 480 KUHP yang berimbas pada hukum pidana.

"Padahal ini sudah jelas-jelas tindakan yang melanggar aturan dan sudah sangat jelas bahwa aktivitas tambang galian C di Sampoddo ini tidak mengantongi izin," tegasnya.

Editor : Nasruddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network