Ia juga membeberkan bahwa sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup Kota Palopo telah menutup sementara aktivitas pertambangan tersebut.
"Mengingat bahwa bulan Maret lalu DLH sempat menutup untuk sementara dan menyarankan untuk urus izin di provinsi, tapi kok hingga saat ini masih beroperasi," jelasnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum di Kota Palopo agar melakukan penindakan terhadap oknum yang telah melakukan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Sampoddo.
"Untuk itu saya tekankan kepada aparat penegak hukum Kota Palopo dalam hal ini Polres kota Palopo, untuk menindak dengan tegas susuai ketentuan aturan yang berlaku, jangan hanya diam saja, dalam waktu dekat ini saya akan menggelar aksi demontrasi untuk mendesak pihak kepolisian untuk turun tangan," pungkasnya.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait