PALOPO,iNewsLutra.id - Bawaslu Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengungkap lima orang oknum pegawai pemerintahan lingkup Kota Palopo melakukan pelanggaran Netralitas ASN. Empat dari lima ASN tersebut telah mendapatkan rekomendasi dari KASN.
"Jadi ada 5 kasus 1 sedang dalam proses dan 4 diantaranya itu sudah ada rekomendasi dari KASN," ucap Ketua Bawaslu Palopo, Asbudi Dwi Saputra kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).
Ia mengatakan bahwa rekomendasi dari pihak KASN tersebut ditujukan ke Walikota Palopo, H.M. Judas Amir, untuk menindak lanjuti beberapa poin pelanggaran Netralitas ASN.
"Jadi sanksi diberikan KASN langsung ditujukan kepada Walikota Palopo," katanya.
Lebih jauh ia menambahkan bahwa pelanggaran yang dilakukan kelima ASN tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang dengan secara sengaja mengupload foto dukungan yang mengarah pada salah satu peserta pemilu.
"Dari 5 kasus tersebut merupakan informasi dari masyarakat dimana ada oknum ASN misalnya dia membagikan kalender ataukah dia memposting yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu yang ada di Kota Palopo," ungkapnya.
Untuk sanksinya sendiri, Asbudi menuturkan dari empat orang yang telah direkomendasikan oleh KASN dikenai sanksi berupa sanksi moral.
"Itu sanksinya adalah sanksi moral dimana ASN tersebut menandatangani menyatakan bahwa dia tidak lagi mengulangi perbuatannya kemudian ada kewajiban-kewajiban yang lain yang tertuang dalam rekomendasi tersebut," tuturnya.
Asbudi juga mengimbau kepada ASN di lingkup pemerintahan Kota Palopo untuk lebih bersikap netral dan menjalan tugas dan fungsinya sesuai regulasi yang berlaku.
"Kita menghimbau kepada ASN di ruang lingkup pemerintah Kota Palopo untuk bisa tetap netral pelaksanaan pemilu 2024 ini. Untuk itu kepada ASN tetap melaksanakan tugas sesuai regulasi yang ada," harapnya.
Kendati demikian hal tersebut belumlah merupakan pelanggaran berat yang dilakukan oleh ASN. Asbudi menegaskan bila mana dalam tahapan kampanye ASN melakukan pelanggaran serupa, maka dapat dijatuhi sanksi berat berupa pidana.
"Hal ini masih bisa ditolerir ketika belum masuk pada masa Kampanye, karena ketika masuk dalam tahapan kampanye ASN yang melanggar tersebut sudah ada sanksi pidana didalamnya," pungkasnya.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait