Dari hasil peninjauan yang dilakukan tim terpadu Pemkab Luwu pada Selasa, 6 Juni 2023, ditemukan adanya bekas penebangan serta pembukaan akses jalan yang panjangnya diperkirakan mencapai 200 meter dengan luas delapan meter.
Sejumlah pihak meminta agar pemerintah Kabupaten Luwu mengambil langkah hukum sebagai bentuk kepedulian sekaligus memberi efek jera ke para pelaku.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait