BELOPA,iNewsLutra.id - PT Masmindo Dwi Area (Masmindo) telah memasuki tahap akhir penyelesaian kompensasi lahan di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Fokus saat ini adalah pada dua desa terdekat dengan area tambang, yaitu Ranteballa dan Boneposi.
Dalam periode Oktober hingga November 2023, perusahaan telah menargetkan proses pembersihan lahan untuk mempersiapkan konstruksi fasilitas tambang di lahan yang telah dikompensasi.
Tindakan ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 136 Ayat 1 UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020, yang mewajibkan Masmindo untuk menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penegasan ini juga didukung oleh Pasal 175 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, terutama dalam konteks penggunaan tanah untuk kegiatan pertambangan.
Menurut External Relations Manager Masmindo, Yudhi Purwandi, target total kompensasi lahan saat ini adalah sekitar 1.434 hektar atau sekitar 10 persen dari luas Kontrak Karya Masmindo, yang mencapai 14.390 hektar.
“Dan lebih dari 980 ha telah berhasil dikompensasi oleh Perusahaan. Sementara sekitar 307,6 hektar teridentifikasi masih berada dalam pengelolaan warga masyarakat,” ujarnya.
“Dan saat ini sedang dalam proses lebih lanjut bersama Masmindo. Adapun sejumlah 181,2 hektar teridentifikasi merupakan tanah negara bebas dan tidak berada dalam penguasaan masyarakat (tidak dikelola/tidak digarap),” tambah Yudi.
Yudhi juga menjelaskan bahwa temuan mengenai adanya tanah negara bebas didasarkan pada hasil kajian dan peninjauan lapangan langsung oleh Tim Satuan Tugas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu pada Juli 2023.
Akibat banyaknya klaim dan pengajuan kepemilikan tanah dari warga masyarakat, Bapenda Luwu tidak dapat memproses klaim tersebut untuk penerbitan SPPT-PBB kecuali jika pihak yang mengajukan dapat menunjukkan bukti kepemilikan dalam bentuk sertifikat hak milik (SHM).
Pada tanggal 31 Mei 2023, Tim Satgas Percepatan Investasi Luwu memberikan sosialisasi kepada perwakilan pemilik lahan di Camp Awak Mas Masmindo.
Mereka menjelaskan bahwa dalam wilayah Kontrak Karya Masmindo terdapat sejumlah areal yang berstatus tanah negara, yang tidak dapat diperjualbelikan.
Sosialisasi dan edukasi kepada warga masyarakat tentang hal ini telah dimulai sejak 2 Oktober 2023 oleh pihak pemerintah kecamatan dan pemerintah desa terkait. Upaya ini bertujuan untuk memberikan kejelasan informasi publik dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Selain itu, warga masyarakat juga diimbau untuk tidak membuka lahan di wilayah konsesi Masmindo, khususnya di wilayah-wilayah yang sudah teridentifikasi sebagai tanah negara bebas.
“Saat ini sejumlah peralatan tambang Masmindo sudah siap diangkut untuk agar dapat segera memulai tahapan pembangunan dan penambangan,” ungkap Yudi. L
“Untuk itu kami berharap semua pihak dapat memberikan dukungannya untuk percepatan dan kelancaran proses mobilisasi dan konstruksi tambang,” harapnya.
“Hal ini akan terkait erat dengan upaya Perusahaan dalam mendorong pengembangan investasi di Luwu, dan sekaligus mengalirkan sejumlah besar manfaat bagi warga masyarakat di sekitar wilayah kerjanya,” pungkasnya
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait