Masyarakat juga telah dihimbau oleh Pemerintah Kecamatan Latimojong untuk tidak membuka lahan di wilayah konsesi Masmindo yang telah teridentifikasi sebagai tidak dalam penguasaan masyarakat.
Kepala BPN Luwu menjelaskan bahwa surat keterangan tanah (SKT) atau dokumen serupa harus diterbitkan dengan hati-hati. SKT tersebut bukan bukti kepemilikan tanah, melainkan bukti penguasaan dan penggarapan atas tanah tersebut yang harus didukung dengan bukti fisik di lapangan, seperti tanaman yang dikelola. Pemalsuan dokumen kepemilikan lahan akan dikenai sanksi hukum.
Masmindo diminta untuk segera memulai konstruksi tambang, baik pada lahan yang telah dikompensasi maupun pada lahan dengan status "tanah negara bebas" sesuai dengan arahan Tim Satgas sebelumnya. Selain itu, Tim Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu akan membuka Posko Percepatan Investasi di Desa Ranteballa untuk membantu percepatan kompensasi lahan.
Dandim 1403 Sawerigading Letkol Inf. Apriadi Nidjo juga mengingatkan pentingnya memberikan kemudahan perizinan dan memberikan keterangan yang benar terkait dokumen dan kepemilikan lahan, sesuai dengan amanat Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
"Upaya bersama ini diharapkan dapat mendukung investasi di daerah dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta pembangunan Kabupaten Luwu," katanya.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait