Menurutnya sistem penataan ruang adalah siklus yang mengarah pada perencanaan dan pengendalian pemanfaatan ruang. Rencana Tata Ruang Wilayah adalah formalisasi dari kebijakan penataan ruang wilayah.
Pemerintah Provinsi telah mengeluarkan Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang RTRW Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2022-2041 dan Pemerintah Kota Palopo telah mengeluarkan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang RTRW Kota Palopo tahun 2022-2041.
"Kedua peraturan ini harus menjadi panduan dalam penataan ruang, yang mencakup pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan," ungkapnya.
Pembangunan Kota Palopo adalah bagian integral dari pembangunan regional dan nasional dengan tujuan meningkatkan ekspor, menarik investasi dan menggenjot pertumbuhan ekonomi.
Salah satu upaya dalam pembangunan ini adalah penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, seperti Kawasan Ekonomi Terpadu Luwu Raya.
Selain Sekretaris Daerah dan Kepala Balitbangda Kota Palopo, kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas SDA Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan, Tim Peneliti dari Universitas Bosowa Makassar, serta undangan lainnya.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait