PALOPO,iNewsLutra.id - Seorang pria berusia 40 tahun dari Kelurahan Tobulung, Kecamatan Rampoang, Kota Palopo, Sulawesi Selatan telah ditangkap oleh polisi setelah sebelumnya sempat menjadi buronan. Pelaku ini menjadi target operasi polisi setelah menerima laporan tentang tindak kekerasan seksual yang dilakukannya terhadap putrinya sendiri.
Korban, yang saat itu masih duduk di kelas 1 SMA, telah menjadi korban dari keinginan bejat pelaku sejak dia masih duduk di kelas 3 SMP. Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, menyatakan bahwa pelaku telah melakukan perbuatan tercela ini selama setahun terakhir, selalu mengancam korban setiap kali ia melakukan perbuatannya.
"Dia melakukan ini dengan ancaman kepada korban. HA mengancam akan membunuh korban jika melawan, terutama jika korban memberi tahu orang lain," kata AKP Supriadi.
Kasus ini baru terungkap setelah korban tidak tahan lagi dengan perilaku ayahnya. Dia memutuskan untuk menceritakan hal ini kepada salah satu anggota keluarganya dan ibunya.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait