Setelah mengetahui bahwa istrinya telah mengetahui tindakan bejatnya, AH langsung melarikan diri. Dia pergi ke Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim).
Sementara itu, ibu korban dan salah satu anggota keluarganya melaporkan hal ini kepada pihak berwenang. Polres Palopo segera bertindak cepat dengan melacak keberadaan tersangka. Tim Satreskrim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji Kurniawan, segera melakukan upaya penangkapan.
"Kami mendapat informasi bahwa tersangka berada di Kaltim. Kami kemudian menghubungi Polres Paser untuk mendapat bantuan dalam menangkap HA," jelasnya.
Akhirnya, HA berhasil ditangkap oleh polisi di Kelurahan Muara Pasir, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Palopo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait