MASAMBA,iNewsLutra.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dan pembentukan panitia badan Adhoc Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilu 2024 di Aula Hotel Remaja. Selasa, (5/12/2023).
Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam proses rekrutmen calon KPPS di 15 kecamatan, 173 desa dan kelurahan.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu Utara menetapkan 1.002 Tempat Pemungutan Suara (TPS), dengan tujuh anggota KPPS setiap TPS.
Pembentukan calon KPPS melibatkan tahapan pengumuman pendaftaran, penerimaan pendaftaran, penelitian administrasi, tanggapan masyarakat, pengumuman hasil seleksi, penetapan anggota KPPS, dan pelantikan anggota KPPS.
Ada 9 syarat untuk menjadi anggota KPPS, termasuk warga negara Indonesia, tidak pernah dipenjara, berpendidikan minimal sekolah menengah, berusia antara 17-55 tahun, setia kepada Pancasila dan tidak menjadi anggota partai politik selama lima tahun terakhir.
Proses seleksi anggota KPPS hanya melibatkan seleksi administrasi tanpa wawancara atau tes tertulis. PPS akan memeriksa NIK calon anggota KPPS melalui aplikasi infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
"Jadi salah satu syarat menjadi anggota KPPS tidak menjadi anggota parpol yang dibuktikan melalui aplikasi infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik untuk memastikan terdaftar atau tidak," kata Mahlisa Komisioner KPU Lutra divisi Parmas dan SDM.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait