Tiga Ketua RT di Palopo Mengakhiri Jabatannya Setelah Diumumkan Sebagai Calon Legislatif

Nasruddin Rubak
Asbudi, Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Kota Palopo, (Foto: Bawaslu)

Dari keenam RT/RW yang sedang dalam proses, tiga di antaranya sudah mengakhiri jabatannya, dua memilih untuk mengundurkan diri sementara satu lainnya dihentikan.

"Yang mengundurkan diri berasal dari Kelurahan Maroangin, Kelurahan Sendana dan Kelurahan Rampoang. Sementara yang dihentikan berasal dari Kelurahan Surutanga," ungkap Asbudi.

Asbudi menyebutkan para Ketua RT/RW ini melanggar Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 Pasal 6 ayat 2.



Editor : Nasruddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network