MAKASSAR,iNewsLutra.id - Tim Khusus Relawan Trisal Ome (Timsus Ratona) mengunjungi kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Rabu, 30 Oktober 2024.
Mereka menuntut agar Bawaslu Kota Palopo segera mencabut rekomendasi diskualifikasi terhadap calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir, yang diajukan kepada KPU.
Timsus Ratona menekankan keputusan tersebut berpotensi menciptakan ketidakpastian dalam proses demokrasi di Kota Palopo.
Ketua Timsus Ratona, Lukman Jafar, mengkritik keputusan Bawaslu Palopo yang dinilai sembrono dan mencederai netralitas lembaga. Permintaan ini menjadi sorotan dalam menjaga integritas pemilu di wilayah tersebut.
"Kami menilai bahwa keputusan tersebut tidak hanya sembrono, tetapi juga dapat menciptakan ketidakpastian dalam proses demokrasi di Kota Palopo," ujar lukman.
Lebih jauh, ia meminta agar Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana, mempertimbangkan untuk mundur dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab atas rekomendasi yang telah menimbulkan kontroversi.
Lukman meminta persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil dan transparan oleh Bawaslu Provinsi Sulsel.
Jika laporan ini tidak segera ditindaklanjuti, Timsus Ratona siap mengajukan laporan langsung ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI sebagai langkah lanjutannya.
Menanggapi permintaan ini, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Andarias Duma, mengungkapkan jika pihaknya akan segera memanggil Bawaslu Kota Palopo untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam.
"Kami akan memanggil Bawaslu Kota Palopo terkait adanya laporan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan," kata Andarias.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait