Kasus Kontraktor Pengguna Dokumen Palsu di SP3 Polres Palopo, Korban Mengaku Kecewa

Nasrudin Rubak
Yekeshiel korban penggunaan dokumen palsu, (Foto : Yekeshiel).

PALOPO,iNewsLutra.id - Penyidik Satreskrim Polres Palopo secara resmi mengeluarkan Surat Penetapan Penghentian Penyelidikan (SP3) kasus penggunaan dokumen dan tanda tangan palsu yang melibatkan Yekeshiel sebagai korban dan Zakwan Wirawan, Direktur CV Wita Jaya, sebagai terlapor. Laporan ini dihentikan pada Selasa, 16 Juli 2024.

Berdasarkan surat tanda terima laporan polisi STTPL/306/VI/2022/SPKT/POLRES PALOPO/POLDA SULAWESI SELATAN, Yekeshiel melaporkan dokumen pribadinya telah digunakan dan dipalsukan untuk mengikuti lelang proyek. 

Pemalsuan ini mencakup pembuatan daftar riwayat hidup personil manajerial yang berisi tanda tangan palsu atas namanya, serta sertifikat keahlian K3 Konstruksi yang dibuat tanpa sepengetahuannya. Selain itu, lampiran fotokopi ijazah serta hasil scan KTP dan NPWP juga ditemukan.

Yekeshiel menyatakan pemalsuan tersebut terungkap ketika panitia lelang proyek menghubunginya untuk verifikasi data.

"Saat itu saya dihubungi panitia lelang, menanyakan dokumen yang digunakan CV Wita Jaya. Saya kaget karena tidak tahu ada dokumen pribadi saya yang digunakan termasuk pemalsuan CV dengan tanda tangan mengatasnamakan saya yang digunakan untuk mengikuti lelang," kata Yekeshiel.

Akibat penggunaan dokumen tanpa sepengetahuan korban, panitia lelang akhirnya menggugurkan perusahaan tersebut. Yekeshiel kemudian melengkapi semua dokumen untuk dijadikan bukti laporan ke SPKT Polres Palopo pada 2 Juni 2022.

Meski laporan diajukan pada tahun 2022, namun proses gelar perkara baru dilaksanakan pada 16 Mei 2024. 

"Prosesnya terlalu lama hingga menunggu dua tahun, tapi saat masuk tahap gelar saya merasa ada harapan untuk mendapat keadilan hukum," ujar Yekeshiel.

Korban menyebut setelah dua bulan seusai dilakukan gelar perkara, ia terus menunggu hasil namun tidak ada perkembangan berarti. Yekeshiel pun memutuskan mendatangi penyidik di Mapolres Palopo pada Selasa, 16 Juli 2024, sore hari. Sayangnya, penyidik justru mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian Penyelidikan dengan alasan belum ditemukan tindak pidana.

"Saya sangat tidak puas, sia-sia melapor karena penyidik menghentikan laporan saya dengan alasan tidak ada bukti konkret, hanya karena perusahaan tersebut gugur dalam lelang setelah ketahuan menggunakan dokumen palsu. Padahal, mereka sudah menggunakan dokumen pribadi saya mengikuti tahapan, ini sangat merugikan saya," ungkap Yekeshiel.

"Sebagai orang awam hukum, yang saya tahu jika ada dua alat bukti dalam laporan tindak pidana berarti sudah terpenuhi. Bukti pertama yaitu dokumen yang saya anggap dipalsukan sudah saya serahkan penyidik. Kedua, saya juga punya saksi. Jadi kalau alasan bukti konkret tidak ada sehingga laporan dihentikan, saya juga bingung," katanya.

Editor : Nasruddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network