Anehnya, setelah laporan dihentikan, penyidik justru meminta dan mengarahkan Yekeshiel membuat laporan baru dengan perkara yang sama namun terlapor berbeda, yakni Ibnu Harista dan PT Fajri Putra Adywardhana, dengan dugaan pemalsuan dokumen/identitas korban.
Karena Yekeshiel tidak memiliki bukti awal dalam membuat laporan sesuai petunjuk penyidik, kronologi laporan yang dibuat di SPKT Polres Palopo pada Selasa (16/7/2024) akhirnya sama persis dengan kronologi laporan awal yang diajukan pada tahun 2022 lalu dengan terlapor Direktur CV Wita Jaya.
"Kronologi awalnya korban dihubungi panitia lelang untuk konfirmasi, namun setelah pengecekan, dokumen/identitas korban telah dipalsukan oleh terlapor, sehingga korban melaporkan kejadian ini ke polisi," tulis dalam Surat Tanda Terima Laporan nomor STTLP/485/VII/2024/SPKT/POLRES PALOPO/POLDA SULAWESI SELATAN.
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ahmad, menyatakan surat pemberhentian diterbitkan karena tidak ada bukti konkret yang ditemukan penyidik.
"Belum dimenangkan, jika sudah dimenangkan, itu masuk," kata AKP Ahmad saat ditemui wartawan di ruang kerjanya.
Senada dengan yang disampaikan Ipda Suwadi, Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Palopo, terlapor PT Wita Jaya tidak bisa diproses karena tidak ada bukti konkret, terkait dengan tanda tangan di CV yang dipalsukan tersebut harus diuji laboratorium.
"Harus diuji dulu apakah palsu atau tidak tapi kalau tidak ada aslinya pasti tidak diterima. Yang dipegang pelapor hanya fotokopi, aslinya tidak ada. Kalau kita minta ke terlapor terus dia bilang hilang atau bilang tidak ada kan tidak bisa," kata Iptu Suwadi.
Meski demikian, ia menyebut jika pihak terlapor kembali menemukan bukti baru dengan terlapor Zakwan Wirawan maka proses hukum akan dilanjutkan.
"Sebenarnya ini sudah terang, tapi harus membuat laporan baru yang dilaporkan itu, Ibnu Harista (Iccang) dan PT Fajri Putra Adywardhana. Kalau Iccang dia kan sumbernya ini ijazah, kalau PT Fajri mereka juga sudah gunakan," ungkapnya.
"Jadi kalau mau melapor ke SPKT nanti anggota atau saya temani, kalau ada laporan baru cepat ini prosesnya," katanya.
Sekedar diketahui, berdasarkan surat Pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan (SP2HP), laporan polisi Yekeshiel ditangani oleh Bripka Dadang Triyanso sebagai penyidik pembantu.
Terlapor Zakwan Wirawan mengaku kasus tersebut sudah berjalan dua tahun di Polres Palopo.
"Sebenarnya ini masalah sudah 2 tahun, bahkan sudah damai sama pelapor, kenapa ada pelaporan lagi. Pelapor tau ji sebenarnya akar masalahnya pak," kata Zakwan saat dikonfirmasi pada 18 April 2024 lalu melalui pesan WhatsApp.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait