Ia mengungkapkan pajak bagi hasil dari Provinsi, yang bersumber dari pajak air permukaan, sangat besar.
Hingga Juni 2024, sudah ada sekitar Rp110 miliar yang harus diterima Kabupaten Luwu Timur dan jumlah tersebut diperkirakan akan bertambah jika dihitung hingga September 2024.
"Ini bersumber dari pajak air permukaan, yang berasal dari tiga bendungan di Balambano yang digunakan salah satu perusahaan di Luwu Timur," ujarnya.
Ramadhan menekankan, jika pajak bagi hasil ini tidak segera dibayarkan, maka proses belanja daerah juga akan terhambat.
"Jika pajak bagi hasil tersebut tidak terbayar, berarti kita tidak bisa melaksanakan belanja daerah," tegasnya.
Dengan situasi ini, baik pemerintah daerah maupun masyarakat Luwu Timur berharap agar pengelolaan keuangan dan pelaksanaan anggaran dapat lebih optimal, untuk memastikan pembangunan yang merata dan terjangkau bagi semua.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait