Polri Amankan 10.560 Liter MinyaKita Kemasan Tak Sesuai Takaran

Nasruddin
Polri menyita 10.560 liter MinyaKita. Foto:iNewsLutra/iNews.id

JAKARTA, iNews.idLutra.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil menyita 10.560 liter MinyaKita yang tidak sesuai dengan takaran yang tercantum pada kemasan. Pengungkapan ini dilakukan setelah penyelidikan terkait praktik ilegal dalam produksi minyak goreng.

Menurut Brigjen Pol Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, pengungkapan bermula dari upaya tim Bareskrim untuk memantau distribusi dan ketersediaan MinyaKita di pasaran. Namun, ditemukan adanya kecurangan dalam proses pengemasan minyak goreng tersebut.

“Hasil penyelidikan menunjukkan adanya penyimpangan dalam pengemasan ulang. Minyak yang seharusnya berisi 1.000 ml, ternyata hanya berisi sekitar 820 ml hingga 920 ml,” ujar Brigjen Pol Helfi Assegaf di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (11/3/2025).

Lebih lanjut, Polri menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 450 dus MinyaKita dalam kemasan pouch bag yang siap distribusi, 180 dus minyak dalam gudang, 250 kerat kemasan botol, serta puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya.

“Total minyak goreng yang berhasil diamankan mencapai 10.560 liter,” tambah Helfi.

Dalam kasus ini, Polri menetapkan satu tersangka berinisial AWI, yang merupakan pemilik perusahaan yang mengemas dan menjual minyak goreng berbagai merek, termasuk MinyaKita. AWI juga berperan sebagai pengelola cabang dan lokasi pengemasan yang terletak di Jalan Tole Iskandar Nomor 75, RT 01 RW 19, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.

Atas perbuatannya, tersangka AWI dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 62, juncto Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10.

Editor : Nasruddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network