MASAMBA,iNewsLutra.id – Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (DP2KUKM) Kabupaten Luwu Utara bersama perangkat daerah terkait lainnya melakukan pengawasan dibeberapa ritel modern yang dinilai kehadirannya tak sesuai Peraturan Bupati Nomor 60 tahun 2021.
Pengawasan dilakukan dibeberapa wilayah diantaranya adalah ritel modern di Kecamatan Malangke Barat, Mappedeceng, Bonebone, Baebunta, dan Sabbang Selatan.
Plt. Kepala DP2KUKM Kabupaten Luwu Utara, Suryadi Jafar, mengatakan bahwa pengawasan ritel modern dilakukan dalam rangka menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 6 dan 8 Januari 2025 bersama DPRD dan Aliansi Mahasiswa Rakyat Luwu Utara (Amar) Kabupaten Luwu Utara.
“Kami lakukan pengawasan di beberapa ritel modern yang dianggap kehadirannya tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 tahun 2021,” terang Plt. Kepala DP2KUKM, Suryadi Djafar, Senin (13/01/2025).
Menurut Suryadi, keberadaan ritel modern saat ini terus berkembang. Bahkan, kata dia, cenderung makin meningkat. Sehingga pihaknya ingin memastikan keberadaan ritel modern tidak boleh melanggar dari regulasi yang ada.
“Kondisi ini berpotensi mematikan pedagang warung-warung kecil/UMKM di sekitarnya, maka penting dilakukan pengawasan,” pungkas Suryadi.
Kehadiran ritel modern ini tidak boleh mematikan usaha-usaha lainnya. Terlebih tak boleh mengganggu perekonomian tradisional yang ada di sekitarnya.
“Semoga aktivitas keduanya dapat berjalan seirama dan berdampingan,” pungkas mantan Kabag Humas dan Protokol ini. (*)
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait