Informasi yang dihimpun, target penyelesaian rehabilitasi akan dilakukan PT Vale hingga tahun 2024. Adapun rencana rehabilitasi yakni penyusunan rencana penanaman dan penanganan tahunan, penanaman serta pemeliharaan di tahun pertama dan tahun kedua pasca rehabilitasi lahan DAS.
Selama proses rehabilitasi ini dijalankan oleh PT Vale, keberhasilan penanaman akan dievaluasi secara terpadu oleh tim penilai yang terdiri atas unsur Balai Pengendalian DAS dan Hutan Lindung, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, bersama masyarakat setempat.
Salah satu poin penilaian keberhasilan rehabilitasi DAS yang dilakukan PT Vale nantinya adalah bahwa perseroan tetap memperhatikan kondisi masing-masing tanaman di lokasi rehabilitasi.
Untuk diketahui, bahwa kesungguhan PT Vale dalam melaksanakan rehabilitasi lahan sudah dimulai sejak pembukaan lahan di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur. Sementara di wilayah konsesinya, PT. Vale menerapkan kebijakan menjaga total luasan lahan tambang terbuka di bawah 1.450 ha.
Editor : Nasruddin