Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kampanye Terbatas di Lakawali, Ibas Ajak Warga Doakan Alm Husler
Advertisement . Scroll to see content

PARAH! Oknum ASN di Luwu Timur Kerja Proyek di Kantor Sendiri

Sabtu, 06 Agustus 2022 | 01:21 WIB
  • author Andi Makasau
PARAH! Oknum ASN di Luwu Timur Kerja Proyek di Kantor Sendiri
Kantor Dinas Kesehatan Luwu Timur. (Foto : Andi Makkasau)

Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari Dinas Kesehatan Luwu Timur terkait persoalan tersebut.

Sekedar informasi, Seorang pegawai negeri sipil (PNS) dilarang untuk terlibat dalam usaha konstruksi yang berasal dari anggaran pemerintah, baik anggaran APBN ataupun APBD.

Larangan tersebut sudah jelas disebutkan dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang displin PNS pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN. PNS dilarang sama sekali main proyek, dalam PP tersebut bahkan juga menyebutkan sanksi.

Untuk sanksi terberat mulai penurunan tidak dinaikan pangkat selama 3 tahun, pembebasan dari jabatan dan diberhentikan dari PNS.

Editor: Nasruddin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut