get app
inews
Aa Read Next : Program Tiga Kartu Sakti Ibas-Puspa Menjadi Perhatian Positif di Lutim

PARAH! Oknum ASN di Luwu Timur Kerja Proyek di Kantor Sendiri

Sabtu, 06 Agustus 2022 | 01:21 WIB
header img
Kantor Dinas Kesehatan Luwu Timur. (Foto : Andi Makkasau)

Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari Dinas Kesehatan Luwu Timur terkait persoalan tersebut.

Sekedar informasi, Seorang pegawai negeri sipil (PNS) dilarang untuk terlibat dalam usaha konstruksi yang berasal dari anggaran pemerintah, baik anggaran APBN ataupun APBD.

Larangan tersebut sudah jelas disebutkan dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang displin PNS pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN. PNS dilarang sama sekali main proyek, dalam PP tersebut bahkan juga menyebutkan sanksi.

Untuk sanksi terberat mulai penurunan tidak dinaikan pangkat selama 3 tahun, pembebasan dari jabatan dan diberhentikan dari PNS.

Editor : Nasruddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut