LUTIM,iNewsLutra.id - Satuan Narkoba Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan menangkap pria (39) yang diduga terlibat dalam kasus jaringan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Dari hasil pemeriksaan pelaku diketahui bernama Andi Wahyu Paduli, pelaku ditangkap di Jalan Samudra, Dusun Batu mera, Kelurahan Malili, Kecamatan Malili. Kamis (26/1/2023).
Penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah praktek jual beli narkotika di wilayah mereka. Polisi yang bergerak cepat berhasil membongkar jaringan tersebut.
Selain menangkap pelaku, polisi ikut menyita 7 saset sabu terdiri dari 6 saset kecil dan 1 saset sedang. Satu timbangan sabu dan handphone juga ikut disita sebagai barang bukti.
Dihadapan polisi pelaku mengaku mendapat barang haram itu dengan harga 16 juta dari pria bernama Reyhan yang beralamat di Kota Palopo.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU 35 tentang narkotika, kini mendekam di rumah tahanan Mapolres Luwu Timur.
Editor : Nasruddin