MASAMBA,iNewsLutra.id - Kabupaten Luwu Utara kembali meraih penghargaan prestisius dari Kementerian Hukum dan HAM dalam kategori kabupaten/kota peduli HAM, bersama dengan 17 kabupaten/kota lainnya di Provinsi Sulawesi Selatan.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung kepada Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, oleh Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak, serta Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Direktorat Jenderal HAM, Gusti Ayu Putu Suwardani. Acara pemberian penghargaan berlangsung pada malam hari Senin (27/3/2024) di Claro Hotel Makassar.
"Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Luwu Utara kembali mendapatkan penghargaan sebagai kabupaten peduli HAM. Namun, tentu masih ada beberapa indikator penilaian yang perlu diperhatikan lebih lanjut, seperti perlindungan perempuan dan anak, kesehatan, pendidikan, pemerintahan, dan keterbukaan informasi. Beberapa indikator telah mencapai tingkat keparipurnaan 100%, namun ada juga yang masih perlu perhatian lebih," ungkap Indah.
"Dengan demikian, penghargaan ini menjadi pemicu untuk evaluasi dan langkah-langkah lebih lanjut dalam penerapan HAM dalam berbagai layanan pemerintah pada tahun 2024 ini," tambahnya, sembari didampingi oleh Kabag Hukum, Suryadi.
Indah juga mengucapkan selamat kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, sambil menekankan pentingnya bagi unit layanan yang belum melengkapi semua data dukungan untuk diperhatikan.
"Selamat sekali lagi kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Luwu Utara. Semua ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga Luwu Utara memiliki hak dan akses yang sama dalam menerima layanan pemerintah," ujar bupati perempuan pertama di Sulawesi Selatan ini.
Sementara itu, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Direktorat Jenderal HAM, Gusti Ayu Putu Suwardani, menjelaskan program tersebut merupakan wujud dari komitmen Pemerintah Indonesia dalam memajukan HAM secara menyeluruh bagi seluruh warga negara.
"Program ini juga merupakan mekanisme pengawasan bagi Pemerintah Daerah dalam memenuhi kewajiban HAM-nya, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kabupaten/Kota Peduli HAM," ungkap Gusti Ayu.
Gusti Ayu juga menegaskan penilaian KKP HAM meliputi seluruh aspek HAM, meliputi Hak Sipil, Politik, Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
"Kami berharap bahwa program ini akan mendukung pelaksanaan Pelayanan Publik berbasis HAM di tingkat pemerintah Kabupaten/Kota di masa yang akan datang," ungkapnya.
Editor : Nasruddin