get app
inews
Aa Text
Read Next : Seorang Warga Sukamaju Luwu Utara tewas Dianiaya Tujuh Pemuda

Protes Eksekusi Ganda di Kejari Luwu, LBH: Surat Ketua PT Makassar Kalahkan Putusan Pengadilan

Selasa, 10 Desember 2024 | 09:37 WIB
header img
Kuasa hukum dari kakak beradik yang didakwa serobot lahan milik orang tuanya di Luwu. Foto : iNewsLutra/Nas.

Untuk melindungi kliennya dari potensi kriminalisasi, Edyson bersama rekannya Yohanes Kalalimbong mengaku telah mengirimkan surat resmi ke Presiden RI, Ketua Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan Komisi III DPR RI.

Edyson menceritakan kasus yang dialami kliennya bermula dari tambak harta gono-gini milik orang tua kedua terdakwa di Desa Toddopuli, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu. Tambak tersebut dijual secara sepihak oleh sang ayah, Nurdin Bata, tanpa sepengetahuan ibu dan kedua anak-anaknya.

Karena tidak mengetahui tambak telah berpindah tangan, kedua kakak-beradik yang berprofesi sebagai guru yang kini menjadi kliennya menguras air tambak dan menangkap ikan di dalamnya.

"Tindakan ini dilaporkan sebagai tindak pidana pengrusakan pihak yang sudah membeli tambak tersebut," ungkapnya.

Namun, dalam proses hukum lain, pengadilan memutuskan bahwa jual beli tambak tidak sah. Putusan Pengadilan Agama Belopa, yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Makassar, mengembalikan tambak kepada pemilik awal.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Luwu yang dikonfirmasi wartawan usai pertemuan antara JPU dan kuasa hukum terdakwa menyebut jika kedua belah pihak sepakat untuk menunda eksekusi.

"Kan sudah ada pertemuan dan ada kesepakatan untuk menunda eksekusi, selanjutnya kami akan bicarakan secara internal dengan pimpinan terlebih dahulu. Nanti hasilnya kami sampaikan kembali," ucap Andi Ardiaman.

Editor : Nasruddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut