LUWU, iNews.id - Pelaku penganiayaan dengan senjata tajam jenis parang di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Minggu 17 Juli 2022, lalu, akhirnya diringkus polisi.
Aksi penganiayaan tersebut mengakibatkan 3 orang alami luka dan dirawat di Rumah Sakit.
Meski sudah kabur, namun tim Resmob Polres Luwu yang bergerak cepat berhasil membekuk pelaku di Kecamatan Malangke, Luwu Utara.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan, mengatakan polisi mengamankan 8 orang namun hanya 2 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari hasil penyidikan yang sudah kita lakukan menetapkan 2 orang tersangka, termasuk pelaku utama. Saat ini, polisi masih melakukan tahap pendalaman terhadap terduga lainnya untuk menetapkan status mereka," ujar, AKP Jon Paerunan, saat dikonfirmasi media, Selasa, 19 Juli 2022.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kendaraan roda dua dan parang.
Untuk tetap menjaga situasi kamtibmas di TKP, pihak kepolisian hingga saat ini masih berjaga dilokasi.
"Kapolres Luwu sudah menertibkan surat perintah gabungan untuk menjaga lokasi jadi kami meminta masyarakat kecamatan Bua untuk membantu kepolisian menjaga kamtibmas usai peristiwa tersebut, " kata AKP Jon.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait