"Dari tangan tersangka, personil berhasil mengamankan tiga barang bukti sepeda motor dan satu alat yang digunakan tersangka saat melakukan pencurian,"ucap Galih Indragiri.
AKBP Galih Indragiri menyebutkan jika tersangka S baru kali pertama melakukan aksi pencurian sepeda motor dengan alasan kesulitan Ekonomi.
"Saat diperiksa, tersangka S mengaku dirinya nekat melakukan pencurian sepeda motor akibat kesulitan ekonomi,"jelas Galih.
"Atas perbuatannya, tersangka S dikenakan Pasal 363 dan 362 dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,"tutup AKBP Galih Indragiri.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait