Berantas Judi, Polres Palopo Tangkap Bandar Togel

Tim iNews
Polisi menangkap bandar judi online jenis kupon putih, (Foto : tangkapan layar)

Kedua pelaku diamankan saat tengah melakukan kegiatan perjudian jenis togel di Jalan Andi Djemma dan jalan Diponegoro Kota Palopo.

“personil terlebih dahulu mengamankan pelaku HH, dari pengakuan HH dikembangkan lalu menggerebek dan menangkap bandar AA di rumahnya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 303 ayat 1 dan 2 tentang perjudian.

"Untuk ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda maksimal 25 juta," pungkasnya.

Editor : Nasruddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network