Kedua pelaku diamankan saat tengah melakukan kegiatan perjudian jenis togel di Jalan Andi Djemma dan jalan Diponegoro Kota Palopo.
“personil terlebih dahulu mengamankan pelaku HH, dari pengakuan HH dikembangkan lalu menggerebek dan menangkap bandar AA di rumahnya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 303 ayat 1 dan 2 tentang perjudian.
"Untuk ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda maksimal 25 juta," pungkasnya.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait