Polres Palopo Ringkus Bandar Judi Online, Barang Bukti Hanya Rp 124 Ribu

Tim iNews
Barang bukti bandar judi online Palopo, (Foto : tangkapan layar)

PALOPO,iNewsLutra.id - Seorang bandar judi online berhasil diringkus tim Reserse Kriminal Polres Palopo, Sulsel.

Dari tangan bandar, polisi menyita uang tunai Rp. 124 pecahan Rp. 1.000 hingga Rp. 50 ribu.

AA (34) merupakan bandar yang bertugas mengumpulkan uang lalu memasang angka websaite judi online.

Selain AA, polisi terlebih dahulu menangkap HM (33), keduanya merupakan warga Kota Palopo.

Penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut dipimpin langsung Kanit Pidum Iptu Abd Majid bersama Katim Resmob Aipda Ronald Efendy, berdasarkan : SPRIN / 31 / VIII / HUK.6.6 / 2022. Tanggal 23 Agustus 2022.

Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Akhmad Risal mengatakan selain kedua pelaku pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti.

"Personil menyita dua unit handphone dan uang tunai sebesar Rp124.000, untuk digunakan memasang togel," katanya.

Akmad menjelaskan, kedua pelaku diamankan saat tengah melakukan kegiatan perjudian jenis togel di Jalan Andi Djemma dan jalan Diponegoro Kota Palopo.

“Personil terlebih dahulu mengamankan pelaku HH, kemudian dilakukan pengembangan ke bandar AA,” jelasnya.

Untuk memberantas perjudian sesuai instruksi Kapolri, Polres Palopo akan terus mengembangkan untuk menangkap bandar lain.

"Kami masih akan melakukan pengembangan kasus ini, mungkin saja masih ada bandar lainnya," terangnya. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 303 ayat 1 dan 2 tentang perjudian.

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda maksimal 25 juta," pungkasnya.

Editor : Nasruddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network