LUTIM,iNewsLutra.id - Aparat Kepolisian Polres Luwu Timur, Sulsel menangkap seorang Ibu rumah tangga beserta dua orang rekannya. Ketiganya ditangkap dalam kasus judi online.
Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester Simamora mengatakan ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial JM (50), AS (47), dan RS (28).
Para pelaku diketahui berasal dari Dusun Lumbewe, Desa Lumbewe, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel.
"JM dan AS sebagai penjual kupon. Sementara RS sebagai pemasang," kata Silvester, Kamis (25/8/2022).
Editor : Nasruddin
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
