Modus pelaku yakni menjual kupon ke pemasang lalu direkap pada manifest kemudian diteruskan kepada bandar di Bonepute inisial BD melalui SMS.
"Dari hasil penjualan kupon itu pelaku mendapatkan keuntungan," katanya.
Selain mengamankan ketiga pelaku polisi ikut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp. 284.000, 7 buah Handphone, 2 lembar manifest, 1 buku rekap, 1 lembar tabel shio, 1 buku rekening dan 4 buah pulpen.
"Para pelaku dijerat Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp 25 juta," ujarnya.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait