LUTRA.iNews.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara lakukan penerapan mekanisme restorative Justice perkara kasus penganiyaan di aula kantor Kejaksaan, Rabu (21/09/2022).
Kepala Kejari Luwu Utara, Haedar menjelaskan kasus penganiayaan tersebut melibatkan dua ibu rumahtangga yang masih hubungan keluarga dekat. Setelah dipertemukan, keduanya sepakat berdamai tanpa paksaan dari pihak manapun juga.
"Proses tersebut diperlukan agar keadilan korban yang terenggut dapat benar-benar dipulihkan sehingga tidak menyisakan rasa dendam diantara keduanya,"ujar Haedar.
Haedar juga mengungkapkan Restorative Justice yang ditempuh untuk kasus ini telah mendapat persetujuan dari Kejati Sulsel dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait