Terapkan Restorative Justice, Kejari Lutra Damaikan Pelaku dan Korban Kasus Penganiayaan

Aksan Hidayat
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Haedar Saat Mempertemukan Pelaku dengan Pihak Korban (Foto:Humas Kajari)

LUTRA.iNews.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara lakukan penerapan mekanisme restorative Justice perkara kasus penganiyaan di aula kantor Kejaksaan, Rabu (21/09/2022).

Kepala Kejari Luwu Utara, Haedar menjelaskan kasus penganiayaan tersebut melibatkan dua ibu rumahtangga yang masih hubungan keluarga dekat. Setelah dipertemukan, keduanya sepakat berdamai tanpa paksaan dari pihak manapun juga.

"Proses tersebut diperlukan agar keadilan korban yang terenggut dapat benar-benar dipulihkan sehingga tidak menyisakan rasa dendam diantara keduanya,"ujar Haedar.

Haedar juga mengungkapkan Restorative Justice yang ditempuh untuk kasus ini telah mendapat persetujuan dari Kejati Sulsel dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Editor : Nasruddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network