LUtara,iNews.id - Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri terjunkan Tim Guna untuk memantau proses jual beli obat sirup yang saat ini dihentikan sementara oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan surat edaran resmi Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) terhadap obat sirup yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kasat dan KBO Narkoba Polres Luwu Utara, IPTU Jayadi dan IPDA Ichwan didampingi sejumlah personil polisi lainnya.
"Sesuai arahan dan petunjuk, kedatangan kami ke beberapa Apotek bukan untuk melakukan Razia, kami hanya memastikan bahwa untuk sementara waktu tidak ada penjualan dan pembelian obat jenis sirup yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol sesuai Edaran dari BPOM RI." Ungkap IPTU Jayadi, Kamis (21/10/2022).
Dari hasil monitoring dapat dipastikan stok obat sirup kini sudah diamankan dari etalase.
"Dari hasil pemantauan kami di lapangan, pihak Apotek sudah memisahkan dan menurunkan stok obat yang dimaksud dari Etalase. Mereka bahkan memasang himbauan yang menegaskan tidak memberi pelayanan pembelian dan resep obat sirup. Ini berlangsung hingga penghentian sementara dicabut kembali." Ujarnya.
Untuk diketahui, Menteri Kesehatan dan Farmasi pada Kamis (20/10/2022) melaksanakan vicon dan disepakati.
Hold atau penahanan sementara terhadap seluruh sediaan sirup semata mata dilakukan untuk perlindungan terhadap masyarakat khususnya Anak-anak.
Pengumuman penarikan ataupun Release kembali sediaan obat-obat termasuk Vitamin hanya dapat dilakukan Oleh BPOM
Melalui hasil sampling dan pengujian oleh BPOM RI menemukan 5 produk yang menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman dan saat ini diminta untuk ditahan peredarannya.
Kelima produk itu masing-masing Termorex Sirup (Obat Demam), Flurin SMP Sirup (Obat Batuk dan Flu), Unibebi Demam Sirup (Obat Demam), Unibebi Cough Sirup (Obat Batuk dan Flu) dan Unibebi Demam Drops (Obat Demam).
Warga juga dihimbau untuk tetap waspada dan menghubungi tim medis jika menemukan gejala penurunan volume/frekuensi urin utamanya pada anak usia dibawah 6 Tahun serta tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten.
Masyarakat juga diminta untuk membeli obat-obatan dari Apotek atau saran Farmasi yang memiliki ijin resmi.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait