MASAMBA.iNewsLutra.id - Kepolisian resor (Polres) Luwu Utara mengamankan seorang warga Kecamatan Masamba yang melakukan pencurian handphone.
Tersangka AA alias Sigo (38), warga Kecamatan Masamba,Luwu Utara diamankan polisi di rumahnya.
Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri mengatakan bahwa tersangka AA alias Sigo diamankan polisi atas kasus pencurian handphone.
"Tersangka melakukan pencurian di tiga lokasi yang berbeda, yakni di parkiran tokoh depan Bandara Andi Djemma, Masjid Syuhada Masamba, dan di sekolah SMA Negeri 8 Luwu Utara," Jelas AKBP Galih Indragiri, Kamis (10/11/2022) saat menggelar Jumpa pers.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa tujuh buah handphone yang dicuri tersangka.
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 362 Junto 65 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," Ucap Galih Indragiri.
Ia juga menyebutkan, dari pengakuan tersangka, AA melakukan pencurian handphone untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
"AA mengaku dari hasil penjualan barang curiannya, untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya,"lanjut AKBP Galih Indragiri.
AKBP Galih Indragiri juga menghimbau masyarakat untuk melapor ke polisi jika ada yang merasa handphonenya hilang di curi.
"Jangan takut untuk melapor, karena kita akan merahasiakan identitas pelapor dan akan memberikan pelayanan dengan baik," Ujarnya.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait