Beraksi di Tiga TKP, Pelaku Pencuri Handphone di Masamba Diamankan Polisi

Aksan Hidayat
Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri saat menggelar Jumpa Pers di Polres Luwu Utara,(Foto: Aksan Hidayat).

MASAMBA.iNewsLutra.id - Kepolisian resor (Polres) Luwu Utara mengamankan seorang warga Kecamatan Masamba yang melakukan pencurian handphone.

Tersangka AA alias Sigo (38), warga Kecamatan Masamba,Luwu Utara diamankan polisi di rumahnya.

Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri mengatakan bahwa tersangka AA alias Sigo diamankan polisi atas kasus pencurian handphone.

"Tersangka melakukan pencurian di tiga lokasi yang berbeda, yakni di parkiran tokoh depan Bandara Andi Djemma, Masjid Syuhada Masamba, dan di sekolah SMA Negeri 8 Luwu Utara," Jelas AKBP Galih Indragiri, Kamis (10/11/2022) saat menggelar Jumpa pers.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa tujuh buah handphone yang dicuri tersangka.

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 362 Junto 65 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," Ucap Galih Indragiri.

Ia juga menyebutkan, dari pengakuan tersangka, AA melakukan pencurian handphone untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

"AA mengaku dari hasil penjualan barang curiannya, untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya,"lanjut AKBP Galih Indragiri.

AKBP Galih Indragiri juga menghimbau masyarakat untuk melapor ke polisi jika ada yang merasa handphonenya hilang di curi.

"Jangan takut untuk melapor, karena kita akan merahasiakan identitas pelapor dan akan memberikan pelayanan dengan baik," Ujarnya.

Editor : Nasruddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network