"Banua Restorative Justice Adyaksa ini nantinya menjadi tempat mediasi untuk menyelesaikan perkara yang masih bisa diselesaikan dengan kekeluargaan," Kata Haedar, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara.
Haedar juga menyebutkan bahwa perkara atau kasus yang bisa diselesaikan dengan jalan Restorative Justice ini memiliki beberapa kriteria dan persyaratan.
"Perkara yang diselesaikan dengan jalan Restorative Justice harus ada kesepakatan perdamaian,bukan residivis, kerugian dibawah Rp. 2.500.000," Jelas Haedar.
"Dengan adanya Banua Restorative Justice ini diharapkan bisa meminimalisir kasus, karena tidak selamanya kasus harus kita bawa ke ranah hukum," Lanjut Haedar.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait