Indah Putri Indriani Apresiasi Banua Restorative Justice Adyaksa

Aksan Hidayat
Bupati Luwu Utara Saat Meresmikan Banua Restorative Justice Adyaksa,(Foto:Aksan Hidayat).

"Banua Restorative Justice Adyaksa ini nantinya menjadi tempat mediasi untuk menyelesaikan perkara yang masih bisa diselesaikan dengan kekeluargaan," Kata Haedar, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara.

Haedar juga menyebutkan bahwa perkara atau kasus yang bisa diselesaikan dengan jalan Restorative Justice ini memiliki beberapa kriteria dan persyaratan.

"Perkara yang diselesaikan dengan jalan Restorative Justice harus ada kesepakatan perdamaian,bukan residivis, kerugian dibawah Rp. 2.500.000," Jelas Haedar.

"Dengan adanya Banua Restorative Justice ini diharapkan bisa meminimalisir kasus, karena tidak selamanya kasus harus kita bawa ke ranah hukum," Lanjut Haedar.

Editor : Nasruddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network