Sementara itu, Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani mengapresiasi Kejaksaan Negeri Luwu Utara dengan terbentuknya Banua Restorative Justice Adyaksa ini.
"Tidak semua persoalan pidana harus berujung pada penjara. Oleh karena itu maka muncullah penyelesaian hukum dengan Restorative Justice," Terang Indah Putri Indriani.
Indah juga berharap, dengan adanya Banua Restorative Justice ini, bisa memberikan manfaat bagi para pencari keadilan.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait