Melalui penyuluhan hukum dan sosialisasi ini, kita berharap pemerintah desa bisa meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum, memajukan perekonomian masyarakat Desa, serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional.
"Dengan adanya dana desa, diharapkan mampu mempercepat perwujudan kesejahteraan masyarakat desa, yang ditandai dengan menurunnya angka kemiskinan, serta membaiknya angka kedalaman dan keparahan kemiskinan di pedesaan," Ucap Haedar.
Selain itu kata Haedar, penyuluhan hukum dan sosialisasi ini juga menjelaskan terkait dengan instrumen restoratif justice, yakni proses penyelesaian persoalan hukum dengan jalan mediasi.
"Tidak semua persoalan hukum harus berujung pada penjara, akan tetapi ada juga persoalan hukum yang bisa diselesaikan dengan jalan duduk bersama, dan kejaksaan bisa melakukan mediasi dalam menengahi persoalan hukum dengan instrumen restoratif justice," Jelas Haedar.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait